PROFIL
JAM’IYAH KHALWATIYAH
SYEKH YUSUF
AL-MAKASSARIY
A. Latar Belakang
Tarekat pada umumnya berkembang secara
alami dan tidak terorganisir secara formal. Dengan kaidah bahwa al-Haqqu
bila nizhamin yuglibul bathil binizhamim (kebenaran yang jika tidak
terorganisir, terkalahkan dengan kebatilan yang terorganisir), maka sepeninggal
Allahu Yarham Syekh Sayyid Jamaluddin Assegaf Puang Ramma Qaddasallahu Sirrahu,
mursyid ke-11 Tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf, jamaahnya berinisiatif
mendirikan sebuah wadah dalam bentuk organisasi, yakni Jam’iyah Khalwatiyah
Syekh Yusuf al-Makassariy.
Jam’iyah ini bertujuan mengorganisir
murid-murid Allahu Yarham pasca wafat nya dalam rangka melanjutkan ajaran tarekat
Syekh Yusuf Abu al-Mahasin Tajul Khalwatiy al-Makassary Rahimahumullah, yang lazimnya dikenal dengan
sebutan Syekh Yusuf Tuangta Salamaka, ulama sufi, pejuang dan pahlawan Nasional
sesuai Kepres No. 071/PK/1995.
Jam’iyah Khalwatiyah Syekh
Yusuf al-Makassariy merupakan ormas keagamaan yang konsen pada ritual amalan
tarekat dengan merujuk pada al-Qur’an dan Sunnah yang diwariskan Syekh Yusuf
Rahimahumullah.
Sebagai ormas keagamaan, Jam’iyah
Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy, memiliki legalitas hukum berdasarkan Akta Notaris nomor 04 tertanggal
06 Desember 2006 yang dibuat Notaris PPAT, Amiruddin Alie Sarjana Hukum.
Selain Akta Notaris, Jam’iyah Khalwatiyah
Syekh Yusuf al-Makassariy, terdaftar di Kesbangpol Kota Makassar nomor urut 191
dengan nomor pengesahan 220/ 828-11/KKBL/VIII/2012.
Demikian pula orisinilitas amalan terekat dalam
Jam’iyah ini, silsilahnya sahih (sah) sehingga tergolong tarekat muktabarah
terhimpun dalam Jam’iyah Ahlit Thariqah al-Muktabarah al-Nahdliah (JATMAN)
salah satu badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam yang
terbesar di Indonesia bahkan di dunia.
Antara Jam’iyah dan tarekat memang memiliki perbedaan
makna tekstual tetapi secara kontekstual merupakan suatu kesatuan dan tidak terpisahkan.
Jam’iyah, adalah organisasi, sebuah perkumpulan, kelompok dan komunitas bagi
orang-orang/jamaah yang menjalankan ajaran keagamaan.
Sedangkan tarekat adalah wadah dan sarana untuk
menjalankan amalan-ritual keagamaan melalui bimbingan mursyid dalam rangka
meningkatkan kualitas keimanan dan keislaman sampai pada tahap ihsan yang
sejati melalui takhalli, tahalli dan tajalli.
Untuk efektifitas amalan-ritual tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy maka
Jam’iyah di sini sebagai pelaksana teknis maka dengan itulah, Jam’iyah memiliki
struktur kepengurusan yang terdiri Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan, Dewan
Mursyid dan Dewan Syurah, Dewan Tanfidz atau Pengurus Harian lengkap
bidang-bidang dan badan otonom.
Sebagai Jam’iyah yang memiliki
struktur kepengurusan, praktis ada pijakannya dan hal ini telah diatur dalam
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Standar Operasional Prosedur atau Standard
Operating Prosedur (SOP) Jam’iyah sebagai pedoman dan rujukan dalam
menjalankan program kerja.
B. Azas, Visi dan Misi
Azas Jam’iyah Khalwatiyah Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy
berdasarkan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam menghimpun jamaah untuk mengamal kan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah,
yakni melaksanakan ajaran Al-Qur’an dan hadis secara konsekuen, mengikuti fatwa
dan ketentuan yang ditetapkan para ulama sebagai pewaris Nabi, Rasulullah
Muhammad saw., taat dan patuh terhadap tausiah/nasehat dan ketentuan masyayekh,
para mursyid sebagai titah pelanjut ajaran Syekh Yusuf Rahimahumullah sesuai
ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Berdasarkan
azas Jam’iyah yang telah disebutkan, maka sebagai visi utama yang diembang
adalah meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah saw, Auliausshalihin, dan
masyayikh, meningkatkan pembinaan umat secara menyeluruh sesuai tuntunan Islam
dalam bingkai khaerah ummah dan membumikan ajaran Islam Rahmatan Lil Alamin.
Sesuai
visi tersebut, maka sebagai misi Jam’iyah Khalwatiyah Yusuf al-Makassari
bagi jamaahnya adalah menjalin
persahabatan dan ukhuwah Islamiyah dengan mengutamakan sikap tasāmuh, tawāsuth,
tawāzun, ta’awun, tawadhu’.
Persahabatan antara sesama jamaah dan umat Islam harus mengutamakan
kebaikan, saling mengalah, saling mementingkan sahabat daripada kepentingan
dirinya.
Tasamuh (toleran)
saling menghargai dan menhormati, saling memaafkan jika terjadi kesalahan.
Tawasuth (bersahaja)
bertutur kata dan sapah secara sopan, meninggalkan segala bentuk perselisihan
dan perdebatan antara sesama, tidak saling mencelah apalagi ber-tengkar, tidak
menyimpan dendam antara sesama.
Tawazun (berkeadilan)
tidak menonjol kan status sosial antara sesama, lebih mengutama kan sikap ta’awun
(tolong menolong) menjaga kekompakan dan kebersamaan.
Tawadhu
(rendah hati) antara sesama, husnuzdzan, tidak saling membanggakan diri, tidak
saling memerintah/ menyuruh antara satu dengan yang lain.
C. Keanggotaan dan Jamaah
Keanggotan Jam’iyah Khalwatiyah Yusuf al-Makassari
terbuka bagi muslimin dan muslimat tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan
kedudukan sosial.
Keanggotan ini terdiri atas tiga, yakni (1) anggota
luar biasa, yakni yang memiliki sumbangsi besar terhadap Jam’iyah, memiliki
kepedulian yang tinggi serta peran penting dalam memajukan Jam’iyah, (2)
Simpatisan, yakni yang memiliki rasa simpatik dan aktif dalam
kegiataan-kegiatan Jam’iyah, (3) anggota khusus, yakni yang telah berbaiat kepada mursyid dan
mendapatkan ijazah talqin tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy.
Anggota khusus yang disebutkan poin ketiga di atas,
adalah jamaah tetap Jam’iyah yang terikat untuk meng-amalkan ajaran tarekat
sesuai yang telah diijazahkan kepada nya melalui mubaya’ah dan talqin
zikir dihadapan mursyid.
Untuk menjadi anggota dan jamaah, terlebih dahulu
mendaftarkan diri dan mengisi formulir yang disiapkan Jam’iyah (an. Sekjend)
dengan beberapa persyaratan, selanjutnya setelah mendapatkan pengesahan dari
mursyid, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan kartu tanda anggota (KTA),
atau mendapatkan ijazah tarekat bagi jamaah yang telah berbaiat.
Secara
realitas, anggota dan jamaah dalam Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf
al-Makassariy saat ini, bagai gerbong kereta api raksasa yang menghimpun
berbagai macam profesi dan variasi kelas status sosial, ada kiai dan
cendekiawan, ada pejabat yudikatif dan legislative, ada TNI dan Polri, ada
politisi dan aktivis, ada pengusaha dan pedagang, ada pengacara dan advokasi,
ada dosen dan guru, ada pegawai dan karyawan, ada petani dan nelayan, ada
mahasiswa, kaum terpelajar, dan selainnya.
Database di Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, menyebutkan bahwa Jamaah tarekat
Khalwatiyah Syekh Yusuf, mencapai angka 25.100, ini lebih sedikit ketimbang
jamaah Khalwatiyah Samman yang jumlahnya mencapai 117.435. Lebih sedikit lagi,
tarekat Naqsyabandiah dengan jumlah pengikut 3.941. Tarekat Qadiriyah, 3.150,
selanjutnya Tarekat Syaziliah, + 1.000 jamaah.

Mohon info,,saya ingin belajar dan menjadi anggota tarekat Khalwatiyah Yusuf Al Makassary,,adakah Mursyid atau pesantrennya di Balikpapan,,sebagai perkenalan,nama saya Muhamad Saiful Maulana..saya ingin seperti Kakek saya Dg guru masse di data Maros yg konon kata bapak saya mendalami tarekat Khalwatiyah Yusuf di Labuang..mohon bantuannya,,ini email saya " Fulan.muhammad@gmail.com atau " Saifulmaulana27@gmail.com
BalasHapus